Monday, September 19, 2016

Perhatikan! Artikel Anda Bisa Terjerat Kasus Hukum

Perhatikan! Artikel Anda Bisa Terjerat Kasus Hukum 

Artikel yang Anda bikin selama ini bisa saja punya barangkali terlilit masalah hukum lho. Sekilas berkenaan dunia pers, dulu, terhadap jaman orde baru, seluruh postingan bahkan sangat dipantau. Apalagi postingan freecellphoneringtonespibuym yang berbau kritikan terhadap pemerintahan. Nah loh, itu bisa-bisa yang nulisnya hilang (diculik).


Pada zaman orde baru, para penulis sangat berhati-hati menyuarakan pendapatnya. Jadi, pada masa itu penulis hanya bermain aman saja dan tidak bisa mengeksplor dunia postingan lebih dalam. Terutama untuk jenis artikel argumentasi. Padahal berdasarkan Undang – Undang Pers No. 11 1966 dan No 21 1982 Pasal 2 ayat 3 sudah mengatakan bahwa pers ini berfungsi untuk penyebar Info yang objektif dan juga menyalurkan aspirasi rakyat. Tapi, tampaknya perihal ini tidak diindahkan apabila si penulis membuat postingan yang berisi kritikan pedas untuk pemerintah.

Berbeda terhadap jaman reformasi, dimana seluruh pendapat rakyat bisa disuarakan dengan lantang dan bebas. Tapi ternyata, kecuali sangat bebas tidak baik juga. Terlihat berasal dari jadi maraknya tulisan-tulisan yang bahkan berani menghina para pemimpin (misalnya presiden sekalipun). Sungguh ironi ya? Jika dibandingkan dengan jaman orde baru, jaman reformasi ini ibarat 360 derajat berkenaan kebebasan berpendapat.

Melihat begitu tidak terkendalinya cara memahami dan mempelajari jenis artikel suasana kebebasan berpendapat, muncullah Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Salah satu yang masuk dalam UU ITE ini adalah penyebaran berita hoax. Tidak hanya itu, tersedia banyak barangkali sebuah artikel bisa dijerat hukum, apabila jika artikel tersebut menyebar ujaran kebencian. Nah, ini nih yang tengah hangat diperbincangkan. Apalagi kala ini tengah musim-musimnya politik. Ada beraneka pihak yang saling menjatuhkan lawannya lewat opini atau artikel.

Jenis artikel yang kerap terkena masalah hukum adalah artikel argumentasi. Karena artikel ini berisi opini si penulis. Biasanya artikel ini digunakan untuk menyuarakan pendapat dalam bentuk tulisan berkenaan kebijakan pemerintahan. Sebenarnya, artikel argumentasi perlu, karena melaluinya kita bisa terhubung pikiran dan lebih gawat dalam mendukung pemerintah membangun negeri ini. Hanya saja yang salah adalah cara penyampaiannya yang berujung terhadap penghinaan terhadap suatu pemimpin dan parahnya si penulis terhitung mengajak si pembaca untuk membenci pemimpin negerinya sendiri. Ini nih yang bahaya.

Seorang penulis, terutama untuk artikel argumentasi, boleh mengawali dengan beraneka fakta kemudian dikupas dengan opini yang benar. Setelah itu, buatlah sebuah solusi yang menurut penulis bisa meredakan permasalahan. Bukankah itu tujuan artikelnya? Nah, bikin para penulis nih. Buatlah artikel yang jujur dan tidak mengandung unsur hoax. Apalagi jika isikan artikelnya menghina suatu suku, agama, ras (SARA) maupun mengajak untuk membenci suatu pihak.

Ada banyak terhitung topik yang bisa Anda angkat menjadi tema artikel Anda. Tidak harus membahas perihal negatif . Misalnya, Anda sebabkan artikel berkenaan edukasi anak yang benar atau
artikel cara studi yang mudah. Nah, artikel ini sangat jarang terlilit masalah hukum, karena isinya sangat positif, yaitu mengajak Anda untuk menambahkan pendidikan yang benar kepada anak Anda..

Karena sejatinya artikel yang baik adalah artikel yang Info bisa dipetik sebuah manfaat, baik itu pengetahuan maupun semangat. Segala apapun yang Anda tulis, intinya kudu terhitung bisa Anda pertanggung jawabkan. So, ayo jadi penulis yang cerdas Oleh karena itu, mari stimulan menjadi penulis yang berdedikasi bukan yang penuh sensasi. Semoga artikel ini menambahkan Info yang bermanfaat. Semangat menulis! 

No comments:

Post a Comment